PASAR TERBUKA

0
07.59


Oleh :
1.  Amanda Erica Prakasiwi                            (E2A015023)
2.  Fransiska Novita Maria Santika       (E2A015022)
3.  Mery Avita Candravoni                    (E2B015021)
4.  Devi Ima Zeni Lestari                        (E2B015023)
Pasar terbuka ( suq )
Muamalat merupakan penegasan dan perlindungan pada perdagangan. Muamalat memastikan persamaan hak bagi semua orang di pasar, bukan saja terhadap akses, melainkan juga atas prasarana dasar perdagangan. Konsep dasar muamalat dalam menjamin berjalannya perdagangan Islami adalah pendirian pasar-pasar terbuka.
Pasar, dalam ajaran Islam, selain terbuka bagi setiap orang, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh orang-orang tertentu saja. Mendirikan bangunan permanen di pasar, yang mengakibatkan tertutupnya akses bagi umum, juga tidak dibenarkan apalagi menguasainya.
Ibnu Khaldun, seorang ulama terkemuka yang membela kebebasan berusaha di dalam pasar dalam Muqaddimah terlihat berpendapat bahwa ekonomi dan peradaban akan berkembang bila bisnis dan perdagangan berjalan baik dalam pasar terbuka.Konsep Pasar dalam Islam Pasar adalah shadaqa (pemberian) untuk ummah (masyarakat muslim), sama seperti masjid.Kesamaan ini ditunjukkan ketika Rasulullah hijrah ke Madinah. Di Madinah, fasilitas publik yang pertama kali dibangun adalah masjid dan pasar. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam yang khas, pasar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Pasar adalah milik umum,yang merupakan milik  semua umat manusia,
  2. Tidak ada seorang pribadi pun berhak mengklaim satu tempat di pasar sebagai milik pribadinya, bahkan walaupun ia sanggup membayarnya
  3. Orang berhak untuk masuk dan keluar dari pasar dengan bebas untuk membuka dagangannya, namun ketika ia sudah selesai menjual semua dagangannya, ia harus membiarkan orang lain menggunakan tempat tersebut 
  4. Setiap orang dapat membuka dagangannya tanpa membayar kepada siapapun
  5. Jika seseorang sudah selesai melaksanakan aktivitas jual belinya orang lain dapat menggantikannya di tempat tersebut dengan gratis
  6. Hisbah, sebuah institusi unik dalam sistem Islam, mempunyai peran utama sebagai pengatur, pengawas, pengelola dan pengendali pasar.
Dalam islam talah di jelaskan bahwa islam telah mengatur etika dalam berdagang ,yaitu:
1.Jujur
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya).Sikap ini dapat tercerin dari hubungan dengan customer maupun pemasoknya.
Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
2. Mencintai Customer
  Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, “Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri.”
3. Penuhi Janji
  Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya.  Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman aqad-aqad itu.” (QS Al Maidah ayat 1).
Dalam pemasaran, berarti Rasulullah selalu memberikan nilai produknya seperti yang dijanjikan, itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).
4. Segmentasi ala Nabi
   Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu berbeda dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.
Ketika Rasulullah melewati seorang penjual makanan. Beliau tertarik ingin membelinya. Beliau lalu memasukkan tangannya ke tempat makanan tersebut untuk memilihnya. Beliau terkejut ketika tangannya merasakan makanan yang berada di bagian bawah ternyata basah. Beliau bertanya mengapa demikian. Pedagang itu menjawab bahwa dagangannya tertimpa air hujan. Beliau berkata sambil menunjukkan ketidaksukaannya, “Mengapa engkau tidak meletakkkan makanan yang basah itu di atas agar pembeli bisa melihatnya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda
من غشنا فليس منا
“Barang siapa yang mencurangi kami, bukan dari pengikut kami” (HR. Muslim)
Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan nilai yang baik untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.
Jika terdapat pedagang yang berbuat tidak jujr dalam proses berdagang ,maka hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan Sikap dan etika berdagang
2. Meningkatkan moral dan akhlak seseorang sebelum berdagang
3. Memiliki sikap yang jujur dan bersih serta mengutamakan akibat dari kegiatan yang tidak jujur tersebut.
Dalam penerapan pasar yang terbuka, pedagang dilarang untuk menempati tempat yang dianggap strategis secara terus menerus ataupun menandai tempat tersebut ,karena apabila dilakukan hal tersebut maka pedagang yang lain akan mengalami kesulitan dalam melakukan usaha dagangnya, dengan kata lain menutup kesempatan bagi orang lain untuk membuka usaha. Dalam konsep pasar terbuka sistem perdagangan yang dilakukan adalah untuk semua orang dan sistem yng digunakan adalah sistem hari, sistem hari ini dimaksudkan  menempati tempat usaha dengan tidak memilikinya secara permanen. Sehingga dalam penyimpanan barang dagangan yang digunakan adalah dengan cara membangun sebuah tempat yang dapat digunakan untuk menyimpan barang dagangan semua orang. Jika cara tersebut dinilai tidak efisien ataupun kurang efisien maka pilihan keduanya adalah dengan cara membawa pulang barang-barang dagangan, lalu dibawa kembali ketika hendak berdagang. Mengenai mekanisme perdagangan yang terdapat dalam pasar terbuka yaitu antara penjual dan pembeli saling berinteraksi antara satu dengan yang lain. sehingga penjual dan pembeli maupun antar pasar dapat terbuka mengenai harga, kualitas ataupun hal yang lainnya mengenai barang terhadap para pembeli.   

About the author

Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar: