PASAR TERBUKA
0
Oleh
:
1. Amanda
Erica Prakasiwi (E2A015023)
2. Fransiska
Novita Maria Santika (E2A015022)
3. Mery
Avita Candravoni (E2B015021)
4. Devi
Ima Zeni Lestari (E2B015023)
Pasar terbuka ( suq )
Muamalat merupakan
penegasan dan perlindungan pada perdagangan. Muamalat memastikan persamaan hak
bagi semua orang di pasar, bukan saja terhadap akses, melainkan juga atas
prasarana dasar perdagangan. Konsep dasar muamalat dalam menjamin berjalannya
perdagangan Islami adalah pendirian pasar-pasar terbuka.
Pasar, dalam ajaran
Islam, selain terbuka bagi setiap orang, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh
orang-orang tertentu saja. Mendirikan bangunan permanen di pasar, yang mengakibatkan
tertutupnya akses bagi umum, juga tidak dibenarkan apalagi menguasainya.
Ibnu Khaldun, seorang
ulama terkemuka yang membela kebebasan berusaha di dalam pasar dalam Muqaddimah
terlihat berpendapat bahwa ekonomi dan peradaban akan berkembang bila bisnis
dan perdagangan berjalan baik dalam pasar terbuka.Konsep Pasar dalam Islam
Pasar adalah shadaqa (pemberian) untuk ummah (masyarakat muslim), sama seperti
masjid.Kesamaan ini ditunjukkan ketika Rasulullah hijrah ke Madinah. Di
Madinah, fasilitas publik yang pertama kali dibangun adalah masjid dan pasar.
Oleh karena itu, dalam tradisi Islam yang khas, pasar mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
- Pasar
adalah milik umum,yang merupakan milik semua umat manusia,
- Tidak
ada seorang pribadi pun berhak mengklaim satu tempat di pasar sebagai
milik pribadinya, bahkan walaupun ia sanggup membayarnya
- Orang
berhak untuk masuk dan keluar dari pasar dengan bebas untuk membuka
dagangannya, namun ketika ia sudah selesai menjual semua dagangannya, ia
harus membiarkan orang lain menggunakan tempat tersebut
- Setiap
orang dapat membuka dagangannya tanpa membayar kepada siapapun
- Jika
seseorang sudah selesai melaksanakan aktivitas jual belinya orang lain
dapat menggantikannya di tempat tersebut dengan gratis
- Hisbah,
sebuah institusi unik dalam sistem Islam, mempunyai peran utama sebagai
pengatur, pengawas, pengelola dan pengendali pasar.
Dalam islam talah di
jelaskan bahwa islam telah mengatur etika dalam berdagang ,yaitu:
1.Jujur
Saat
berdagang Nabi Muhammad SAW dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya).Sikap
ini dapat tercerin dari hubungan dengan customer maupun pemasoknya.
Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
2. Mencintai Customer
Dalam
berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya
sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia
tak rela pelanggan tertipu saat membeli.Sikap ini mengingatkan pada hadits yang
beliau sampaikan, “Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu
seperti mencintai dirimu sendiri.”
3. Penuhi Janji
Nabi sejak
dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya.
Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman aqad-aqad itu.” (QS
Al Maidah ayat 1).
Dalam pemasaran, berarti Rasulullah selalu
memberikan nilai produknya seperti yang dijanjikan, itu butuh upaya yang tidak
kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi
timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan
pelanggan).
4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah
marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung
kering. Hal itu berbeda dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan
bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya
murah.
Ketika Rasulullah melewati seorang penjual makanan. Beliau tertarik ingin membelinya. Beliau lalu memasukkan tangannya ke tempat makanan tersebut untuk memilihnya. Beliau terkejut ketika tangannya merasakan makanan yang berada di bagian bawah ternyata basah. Beliau bertanya mengapa demikian. Pedagang itu menjawab bahwa dagangannya tertimpa air hujan. Beliau berkata sambil menunjukkan ketidaksukaannya, “Mengapa engkau tidak meletakkkan makanan yang basah itu di atas agar pembeli bisa melihatnya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda
Ketika Rasulullah melewati seorang penjual makanan. Beliau tertarik ingin membelinya. Beliau lalu memasukkan tangannya ke tempat makanan tersebut untuk memilihnya. Beliau terkejut ketika tangannya merasakan makanan yang berada di bagian bawah ternyata basah. Beliau bertanya mengapa demikian. Pedagang itu menjawab bahwa dagangannya tertimpa air hujan. Beliau berkata sambil menunjukkan ketidaksukaannya, “Mengapa engkau tidak meletakkkan makanan yang basah itu di atas agar pembeli bisa melihatnya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda
من غشنا فليس منا
“Barang siapa yang mencurangi kami,
bukan dari pengikut kami” (HR. Muslim)
Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan nilai
yang baik untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan
segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas
lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.
Jika terdapat pedagang yang berbuat tidak jujr dalam
proses berdagang ,maka hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan Sikap dan etika berdagang
2. Meningkatkan moral dan akhlak
seseorang sebelum berdagang
3. Memiliki sikap yang jujur dan bersih
serta mengutamakan akibat dari kegiatan yang tidak jujur tersebut.
Dalam
penerapan pasar yang terbuka, pedagang dilarang untuk menempati tempat yang
dianggap strategis secara terus menerus ataupun menandai tempat tersebut
,karena apabila dilakukan hal tersebut maka pedagang yang lain akan mengalami
kesulitan dalam melakukan usaha dagangnya, dengan kata lain menutup kesempatan
bagi orang lain untuk membuka usaha. Dalam konsep pasar terbuka sistem
perdagangan yang dilakukan adalah untuk semua orang dan sistem yng digunakan adalah
sistem hari, sistem hari ini dimaksudkan
menempati tempat usaha dengan tidak memilikinya secara permanen. Sehingga
dalam penyimpanan barang dagangan yang digunakan adalah dengan cara membangun
sebuah tempat yang dapat digunakan untuk menyimpan barang dagangan semua orang.
Jika cara tersebut dinilai tidak efisien ataupun kurang efisien maka pilihan
keduanya adalah dengan cara membawa pulang barang-barang dagangan, lalu dibawa
kembali ketika hendak berdagang. Mengenai mekanisme perdagangan yang terdapat
dalam pasar terbuka yaitu antara penjual dan pembeli saling berinteraksi antara
satu dengan yang lain. sehingga penjual dan pembeli maupun antar pasar dapat
terbuka mengenai harga, kualitas ataupun hal yang lainnya mengenai barang
terhadap para pembeli.
0 komentar: