RIBA DALAM ISLAM

0
07.53

Oleh :
1.  Amanda Erica Prakasiwi                            (E2A015023)
2.  Fransiska Novita Maria Santika       (E2A015022)
3.  Mery Avita Candravoni                    (E2B015021)
4.  Devi Ima Zeni Lestari                        (E2B015023)

Riba dalam islam

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau tambahan. Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dasar-dasar Riba:
1. QS. Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
2. QS. Ali-Imron ayat 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
3. QS. An-Nisaa’ ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

– وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)



Dasar dasar tentang riba yang lain antara lain :
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Faktor Penyebab Memakan Riba:
a.       Nafsu dunia kepada harta
b.      Serakah harta
c.        Tidak merasa bersyukur dengan apa yang Allah SWT berikan.
d.       Lemah Imannya
e.       Ingin selalu menambah harta dengan berbagai cara termasuk RIBA.
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
a.       Merugikan orang lain
b.       Sama dengan mengambil hak orang lain
c.       Mendapat laknat dari Allah
d.       Neraka ancamannya
e.       Termasuk perbuatan syetan yang keji
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram.
riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:
#Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.
#Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Usaha untuk Menghindari riba antara lain:
a.       Lebih mendekatkan diri kepada allah.
b.      Selalu berbuat jujur
c.       Tidak mengurangi atau melebihkan timbangan
d.      Berbuat adil kepada si pembeli

Sumber : http://www.jualbeliforum.com/contoh-surat/234053-contoh-artikel-pendidikan-agama-islam.html



About the author

Donec non enim in turpis pulvinar facilisis. Ut felis. Praesent dapibus, neque id cursus faucibus. Aenean fermentum, eget tincidunt.

0 komentar: