RIBA DALAM ISLAM
0
Oleh
:
1. Amanda
Erica Prakasiwi (E2A015023)
2. Fransiska
Novita Maria Santika (E2A015022)
3. Mery
Avita Candravoni (E2B015021)
4. Devi
Ima Zeni Lestari (E2B015023)
Riba
dalam islam
Riba
berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau tambahan. Riba
berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti
tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dasar-dasar
Riba:
1.
QS. Ar-Ruum ayat 39
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
2. QS. Ali-Imron ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
3. QS. An-Nisaa’ ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
–
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang
Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Dasar dasar tentang riba yang lain
antara lain :
اَلَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ
يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . .
. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ
اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
Faktor Penyebab Memakan Riba:
a. Nafsu dunia kepada harta
b. Serakah harta
c. Tidak merasa bersyukur dengan apa yang Allah
SWT berikan.
d. Lemah Imannya
e. Ingin selalu menambah harta dengan
berbagai cara termasuk RIBA.
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
a. Merugikan orang lain
b. Sama dengan mengambil hak orang lain
c. Mendapat laknat dari Allah
d. Neraka ancamannya
e. Termasuk perbuatan syetan yang keji
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa
pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga,
hukum riba itu adalah haram.
riba terbagi ke dalam dua bagian
yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:
#Riba
Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas
jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl)
adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang
sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu
kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli
satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak
dengan satu ons perak dan satu dirham.
#Riba
Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah)
terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang
diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran
[3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah
contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada
suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau
melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B
tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi
tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B
menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah
ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu
tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba)
sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata
fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk
pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan
atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan
pinjaman.
Usaha untuk Menghindari riba antara
lain:
a.
Lebih
mendekatkan diri kepada allah.
b.
Selalu
berbuat jujur
c.
Tidak
mengurangi atau melebihkan timbangan
d.
Berbuat
adil kepada si pembeli
Sumber :
http://www.jualbeliforum.com/contoh-surat/234053-contoh-artikel-pendidikan-agama-islam.html
0 komentar: